ASRAMA SMA PELITA
I.
KETERTIBAN, ETIKA, NORMA
1. Setiap siswa/siswi penghuni asrama wajib mengikuti ketertiban, etika
dan norma yang berlaku umum di masyarakat.
2. Setiap siswa/siswi wajib saling menghormati dan harus terlebih
dahulu memberi hormat kepada yang lebih tua.
3. Setiap siswa/siswi wajib berbicara, bertingkah laku dan berpakaian
yang sopan.
4. Tidak diperkenakan berbicara kasar / memaki kepada siapapun,
5. Tidak diperkenankan melakukan penindasan / kekerasan baik fisik
maupun melalui kata-kata (bully).
6. Tidak diperkenankan membawa barang tajam.
7. Tidak diperkenankan mengancam orang lain.
8. Bangun pagi sebelum pukul 5.00 pagi.
9. Ibadah (Worship) pagi pukul 5.00 pagi
10. MCK, makan pagi dan bersiap ke sekolah sudah harus selesai pukul
7.00 WITA.
11. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan asrama atau program asrama
seperti ibadah (worship) pagi dan malam, study period, ibadah di gereja pada hari
sabtu atau minggu atau pada kegiatan lainnya.
12. Siswa/siswi wajib mempersiapkan keperluan sekolah sebelum masuk
ruangan kelas dan tidak diperkenankan Kembali ke asrama kecuali ada kebutuhan
yang sangat mendesak.
13. Tidak diperkenankan membawa, membeli dan menggunakan rokok, minuman
beralkohol, narkoba. Melakukan pelanggaran terhadap hal ini dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran berat sehingga dapat langsung dikeluarkan dari asrama /
sekolah.
14. Tidak diperkenankan mengecat rambut.
15. Tidak diperkenankan mengambil / memakai baju, sepatu atau apapun milik orang lain tanpa ijin dari pemilik. Melakukan pelanggaran terhadap aturan ini, dapat dikategorikan pada pelanggaran tingkat dua yang bilamana sudah dibina dan masih terus terjadi dapat dikategorikan pelanggaran berat.
16. Siswa/ siswi penghuni asrama yang akan berlibur (weekend) atau pada
saat hari libur sekolah lainnya, diharuskan memberitahukan kepada kepala asrama
putra (untuk putra) atau kepala asrama putri (untuk putri) dan harus melalui
konfirmasi dengan orang tua. Orang tua harus menyampaikan secara langsung atau
melalui telp. Kepada Kepala Asrama atau kepala kepala sekolah bilamana kepala
asrama berhalangan.
17. Libur bulanan (weekend) setiap akhir pekan (jumat sore, sabtu, minggu),
setiap minggu pertama setiap bulan. Bilamana ada perubahan maka akan
diberitahukan oleh kepala asrama.
18. Libur weekend harus sudah kembali ke asrama pada hari minggu sore.
19.
Siswa/ siswi penghuni asrama
tidak diijinkan menerima tamu di kamar, kecuali tamu yang ada hubungan keluarga
dekat dengan siswa/siswi yang bersangkutan.
20. Siswa/ siswi penghuni asrama wajib berperilaku, bersikap, bertutur
kata maupun berbusana yang sesuai dengan norma-norma pergaulan sosial,
menjunjung tinggi etika, sopan santun atau tata krama terhadap sesama.
21. Siswa/siswi tidak diperbolehkan berpakaian terlalu pendek.
22. Siswa/siswi penghuni asrama dilarang membuat gaduh atau keributan yang dapat mengganggu sesama penghuni maupun lingkungan sekitarnya.
23. Siswa putra dilarang keras memasuki atau berada di kamar siswa putri, demikian juga sebaliknya. Siswa putra dilarang masuk kamar siswa putra lainnya kecuali atas ijin kepala asrama. Siswa putri dilarang memasuki kamar siswa putri lainnya kecuali atas ijin kepala asrama.
24.
Siswa/siswi dapat keluar dari
lingkungan sekolah/asrama untuk keperluan tertentu harus dengan ijin Kepala Asrama
atau guru-guru di lingkungan sekolah yang ditunjuk.
25.
Tidak diperkenankan yang bukan
penghuni asrama menginap di asrama, kecuali atas ijin kepala asrama atau kepala
sekolah.
26.
Pulang ke rumah pada saat week
end, pada saat sakit atau liburan lain, harus seijin kepala asrama atau kepala sekolah. Orang tua
atau wali yang harus meminta ijin kepada kepala asrama atau kepala sekolah.
27.
Berkunjung ke pantai atau ke
tempat lain harus ijin kepala asrama dan di dampingi oleh minimal satu orang
guru.
II.
KEAMANAN, KENYAMANAN
1. Siswa/siswi penghuni asrama dilarang membawa, menyimpan, memiliki atau menggunakan barang-barang terlarang menurut peraturan sekolah ataupun peraturan perundang-undangan Indonesia.
2. Siswa/siswi penghuni asrama ikut berpartisipasi aktif dalam usaha, kegiatan dan tanggung jawab keamanan dan kenyamanan seperti secara bergilir melakukan pemeriksaan pintu-pintu/ kunci-kunci dan jendela-jendela serta fasilitas-fasilitas Asrama lainnya.
3.
Setiap tamu yang tidak dikenal
agar ditanyakan terlebih dahulu identitas, maksud dan tujuannya untuk dilaporkan
kepada kepala asrama untuk diterima atau tidak.
III.
KEBERSIHAN, KERAPIAN,
KEINDAHAN
1. Setiap penghuni asrama wajib menjaga dan memelihara kebersihan, kerapian dan keindahan Asrama.
2. Dalam batas-batas kewajaran, secara bergilir atau bersama-sama, penghuni asrama hendaknya berpartisipasi aktif ikut melakukan kegiatan kebersihan, kerapian dan keindahan Asrama.
3. Penghuni asrama diwajibkan menjaga jangan sampai terjadi kerusakan tembok atau bangunan atau inventaris lainnya.
4. Dilarang merusak barang-barang inventaris maupun fasilitas Asrama lainnya.
5. Bilamana terjadi kerusakan maka pelaku harus bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti.
6. Setiap penghuni Asrama bertanggung jawab atas kebersihan, kerapihan
dan keindahan kamar masing-masing.
IV. PEMAKAIAN TELEPON / Hp.
1. Telphone / handphone harus digunakan secara terbatas dan untuk hal-hal yang penting seperti untuk keperluan belajar, mencari informasi yang penting dan berkomunikasi.
2. Penggunaan telepon (hp) untuk keperluan tersebut di atas harus sesuai
pengaturan kepala asrama. Setiap pukul 09.00 malam, handphone tidak bisa
digunakan lagi. Untuk maksud tertentu atau karena pelanggaran menyebabkan
sewaktu-waktu kepala asrama menyita handphone dan dikembalikan pada waktu yang
ditentukan.
V. WAKTU / JAM BELAJAR
1. Siswa/ siswi penghuni asrama hendaknya memanfaatkan waktu untuk belajar sebaik dan semaksimal mungkin untuk kemajuan dan kesuksesan dalam menempuh pendidikan.
2. Waktu/ jam belajar bisa diatur sendiri oleh siswa yang bersangkutan, menyesuaikan dengan pengaturan waktu dari sekolah dan asrama.
3. Pada waktu jam/ waktu belajar, setiap penghuni Asrama dilarang melakukan hal-hal atau membuat kegiatan yang mengganggu orang/ pihak lain yang sedang belajar.
4. Padamkan/ matikan lampu, radio, TV atau alat elektonik lainnya yang tidak diperlukan sewaktu tidur atau telah selesai menggunakannya.
5. Selambat-lambatnya pukul 10.00 malam, semua siswa sudah harus beristirahat. Bila dipandang perlu, kepala asrama dapat mengatur waktu istirahat lebih cepat dari pukul 10.00 malam.
VI. WAKTU MAKAN
1.
Waktu makan di Asrama disediakan sebagai berikut:
a. |
Sarapan Pagi |
:
Jam 06.30 |
– 07.00 |
b. |
Makan Siang |
:
Jam 12.00 |
– 12. 30 |
c. |
Makan Malam |
:
Jam 18.00 |
– 18.30 |
2. Bagi mereka yang karena alasan kesehatan mempunyai pantangan/larangan/alergi
terhadap makanan, minuman atau obat-obatan tertentu, agar memberitahukan kepada
kepala asrama untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut.
1.
Setiap siswa/siswi sedapat
mungkin memiliki BPJS Kesehatan.
2.
Setiap siswa/siswi yang merasa
sakit, wajib memberitahukan kepada kepala asrama.
3. Bagi penghuni asrama yang
menderita sakit dan memerlukan perawatan dokter, dapat memberitahukan kepada kepala
asrama untuk dapat dibantu dan ditindaklanjuti.
VIII. LAIN – LAIN
1.
Hal-hal yang belum tercantum
dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
2.
Tata tertib ini merupakan
perbaikan/ up-to-date dari tata tertib sebelumnya.
VIII. SANKSI-SANKSI
1.
Setiap siswa/siswi penghuni
asrama yang melakukan pelanggaran terhadap tata-tertib atau peraturan di atas
akan mendapat pembinaan dan sanksi di antaranya berupa peringatan lisan,
tertulis, denda, melakukan kebersihan lingkungan sekolah, tidak diperkenankan
ke luar lingkungan sekolah, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan tertentu
atau sanksi lainnya dengan tujuan memperbaiki perilaku siswa dan menjaga nama
baik sekolah.
2.
Apabila sanksi di atas tidak
diindahkan, maka siswa/siswi yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenai
peringatan keras atau dikeluarkan dari sekolah/asrama.
3.
Apabila kepala asrama kesulitan
melakukan pembinaan di mana siswa yang bersangkutan sulit untuk berubah, maka
pada tahap awal kepala asrama akan membicarakan hal itu dengan kepala sekolah. Bila
dipandang perlu, kepala sekolah akan membicarakan dengan komite disiplin yang
terdiri dari kepala sekolah/wakil-wakil, kepala-kepala asrama, wali-wali kelas.
Bila dipandang perlu maka kepala sekolah akan mendiskusikan dengan orang tua
siswa/siswi atau menunjuk guru yang dipandang cocok mendiskusikan dengan orang
tua.
4.
Keputusan dikeluarkan dari
asrama / sekolah dilakukan oleh komite disiplin sekolah yang terdiri dari
kepala sekolah/wakil-wakil, kepala-kepala asrama, wali-wali kelas dan guru yang
mengetahui masalah.
Dikeluarkan di : Wineru
Tanggal : 1
Juli 2021
Kepala
Sekolah,
Herschel
B. Najoan, SE., M.Pd.
0 Comments
Posting Komentar