Peraturan / Tata Tertib Sekolah


I. HAK-HAK

1. Siswa berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran

2. Siswa berhak menggunakan fasilitas pendidikan yang ada di lingkungan Sekolah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku

3. Siswa berhak mendapat bimbingan dan pengarahan dari pelaksana pendidikan di lingkungan Sekolah sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku guna perbaikan dan pengembangan mutu kegiatan belajar mengajar

4. Siswa berhak mendapat perlakuan dan pelayanan yang ramah dan baik.

 

 

II. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA

A. Waktu belajar:

1. Siswa wajib mengetahui dan mematuhi waktu belajar setiap hari sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

a) Ketentuan hari sekolah

Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam 5 (hari) hari belajar dalam 1 (satu) minggu yaitu hari senin sampai dengan hari jumat kecuali hari libur sekolah.

b) Ketentuan waktu belajar yaitu :

   Pada masa pandemi, pembelajaran tatap muka langsung di sekolah mengikuti ketentuan pemerintah.

      Pada kondisi normal, pembelajaran tatap muka di sekolah sebagai berikut :

Hari Senin s/d kamis pukul 07.30 – 13.45 WITA

Hari  Jumat pukul 07.30 – 13.00 WITA

c) Ketentuan Kegiatan Tambahan atau Ekskul diatur oleh kebijakan Kepala Sekolah

d) Di masa Pendemi, waktu dan model pembelajaran mengikuti arahan pemerintah.

2. Siswa wajib mengikuti kegiatan sekolah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan di antaranya:

a) Upacara bendera pada hari Senin

b) Upacara memperingati hari besar nasional

c)  Kegiatan sekolah lainnya

 

B. Pelaksanaan Pembelajaran

1.     Di masa pandemi, proses pembelajaran sesuai arahan pemerintah. Pembelajaran daring (online) dan luring (offline) tanpa tatap muka secara langsung, kecuali ada pertimbangan lain dari pemerintah untuk bisa tatap muka langsung di sekolah.

2.     Dalam kondisi normal, siswa wajib berada di lingkungan sekolah selama jam pembelajaran berlangsung sebagaimana ditetapkan dalam jadwal belajar atau pada jam-jam yang ditetapkan, memiliki tingkatan yang sama dengan jam belajar seperti jam untuk ekstra kurikuler dan lainnya.

3.     Siswa wajib menyiapkan dan membawa perlengkapan belajar selama mengikuti pelajaran.

4.     Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan pendidikan sesuai dengan program sekolah.

5.     Siswa wajib mengikuti pembelajaran secara aktif dan tertib selama jam pembelajaran berlangsung.

6.     Siswa wajib berada di luar ruangan kelas selama jam istirahat.

7.     Siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan sekolah.

 

C. Pakaian Seragam

Pakaian Seragam :

1.     Siswa wajib mengenakan pakaian seragam beserta kelengkapan sesuai ketentuan sekolah.

2.     Siswa wajib mengenakan sepatu berwarna hitam.

3.     Siswa wajib mengenakan kaos kaki berwarna putih.

4.     Siswa wajib mengenakan kaos dalam/singlet/pakaian dalam.

5.     Siswa wajib mengenakan pakaian olahraga pada jam pelajaran olahraga.

 

D. Kehadiran

1. Dalam kondisi normal, siswa hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum jam pertama dimulai.

2. Siswa yang datang terlambat, wajib melapor kepada guru piket dan mengisi daftar pelanggaran.

a) Terlambat sampai dengan 15 (lima belas) menit diizinkan masuk pada jam pertama dengan membawa surat izin dari guru piket.

b) Terlambat 30 (tiga puluh) menit tidak diizinkan masuk kelas, dan mengerjakan tugas di bawah pengawasan guru piket.

3. Jika karena sesuatu hal siswa tidak dapat mengikuti pelajaran, maka:

a) Selambat-lambatnya pada hari kedua dari ketidakhadiran siswa di sekolah, orang tua atau wali wajib menyampaikan sebab-sebab ketidakhadiran serta menjelaskan alasannya secara rasional dan dilengkapi surat keterangan.

b) Surat keterangan yang dimaksud dalam ayat 3 huruf (a) harus disertai surat keterangan dokter bila alasannya adalah sakit.

c) Siswa tidak hadir satu sampai dua hari tanpa keterangan diperingatkan oleh wali kelas.

d) Siswa tidak masuk sekolah selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu dan atau 5 (lima) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan, maka orang tua atau wali dipanggil oleh pihak sekolah.

4. Bila karena sesuatu hal siswa terpaksa meninggalkan sekolah disaat jam pembelajaran berlangsung, maka wajib meminta persetujuan guru piket, wali kelas atau dari Kepala Sekolah.

a) Apabila ada tugas keluar harus menunjukkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah.

b) Apabila alasannya acara keluarga harus menunjukkan surat keterangan dari orang tua.

 

E. Perilaku Siswa Di Sekolah

1.     Siswa wajib menjunjung tinggi etika  / norma / aturan yang berlaku di masyarakat.

2.     Siswa wajib memberi salam / hormat kepada guru, staf, siswa yang lain atau orang lain yang ditemui.

3.     Siswa wajib menghormati dan bersikap ramah, sopan dan memupuk rasa kesetiakawanan antar sesama siswa dan orang lain, baik di dalam maupun di luar sekolah.

4.     Siswa wajib menjaga nama baik sendiri, orang tua, guru maupun sekolah dan menghindari perbuatan-perbuatan tercela.

5.     Siswa wajib menghormati dan bersikap sopan santun kepada Bapak/Ibu Guru dan pegawai serta orang lain yang lebih tua baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

6.     Siswa wajib menunjukkan prilaku yang baik dan terpuji sebagai seorang siswa yang terdidik, terlatih, terpelajar dan berbudi pekerti luhur.

7.     Siswa wajib menghormati dan menghargai pendapat, karya, dan ‘Privacy’ orang lain.

8.     Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya.

9.     Siswa wajib mematuhi dan mentaati nasihat guru dan orang tua serta mematuhi peraturan sekolah.

10.  Siswa wajib berusaha sungguh-sungguh untuk meningkatkan perilaku ramah terhadap sesama.

11.  Siswa wajib memelihara 6 K (Kebersihan, Kerapihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan dan Kerindangan).

12.  Siswa dilarang mencoret-coret dinding, peralatan dan perlengkapan sekolah, pakaian seragam atau barang apapun.

13.  Siswa tidak diizinkan menggunakan kemeja, celana, rok, dasi dan tas yang di coret-coret.

14.  Tidak diperkenankan berkelahi dengan alasan apapun.

15.  Tidak perkenankan melawan, menantang, menghina dan mengancam guru, staf dan yang lainnya.


F. Administrasi Siswa

1.   Siswa wajib memenuhi ketentuan administrasi pendidikan.

2. Siswa berkonsultasi dengan Kepala Sekolah bilamana terkendala pada administrasi tertentu.

 

 

III. LARANGAN BAGI SISWA

A. Kegiatan Pembelajaran

1. Dalam kondisi normal, siswa dilarang berada di ruangan kelas yang lain atau di luar pekarangan sekolah selama jam pembelajaran berlangsung tanpa sepengetahuan guru piket.

2. Siswa dilarang ke luar kelas pada saat pergantian jam pelajaran kecuali dengan ijin.

3. Siswa dilarang makan atau minum pada saat pembelajaran

4. Siswa dilarang meninggalkan ruangan kelas dengan tujuan apapun tanpa izin guru yang sedang mengajar

 

B. Pakaian dan Aksesoris

1.     Siswa dilarang menggunakan make up selama di sekolah.

2.     Siswa dilarang untuk mengecat rambut, menggunakan cat kuku dan pinsil alis serta memanjangkan kuku.

3.     Siswa dilarang untuk menghiasi tubuh dengan tato.

4.     Siswa putra dilarang berambut gondrong (menutupi telinga, kening dan atau melewati krah baju).

5.     Siswa dilarang memakai kalung, gelang, cincin, anting dalam bentuk dan jenis apapun.

6.     Siswa dilarang menggunakan pakaian seragam transparan dan ketat.

7.     Siswa perempuan dilarang menggunakan rok di atas lutut.

8.     Siswa dilarang menggunakan seragam sekolah di luar ketentuan sekolah.

 

C. Hand Phone

1.     Siswa dilarang mengaktifkan handphone pada saat jam pelajaran berlangsung kecuali ditugaskan oleh guru.

2.     Dilarang memposting tulisan, gambar, video di media sosial yang merendahkan martabat diri sendiri dan orang lain.

3.     Guru kelas dapat menyita handphone selama jam pelajaran berlangsung.

 

D. Narkoba, Miras, Senjata, dan Pornograpi

1. Siswa dilarang membawa, menyimpan, menggunakan dan atau mengedarkan narkotika, alkohol dan obat-obat terlarang (Morfin, Heroin, Sabu-sabu, Ganja, Ekstasi, dll.).

2. Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan, menghisap dan mengedarkan rokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

3. Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, pentungan, cutter atau benda-benda lain yang tidak sesuai dengan keperluan sekolah yang membahayakan.

4. Siswa dilarang membawa, menyimpan, mengakses, handphone, flashdisk,  buku, majalah atau material apapun yang berbau pornografi.

 

E. Perbuatan Melawan Hukum

1.     Siswa dilarang membawa, menyimpan, membuat, mengedarkan brosur/pamphlet atau gambar yang sifatnya menghasut, membentuk organisasi yang dilarang pemerintah dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta mengganggu stabilitas Nasional atau menimbulkan pertentangan antar sesama.

2.     Siswa dilarang menimbulkan kerusuhan masal/perkelahian/tawuran atau tindakan yang bersifat pertikaian fisik dengan sesama teman atau pihak lain baik di dalam maupun di luar sekolah.

3.     Siswa dilarang melakukan pemerasan dan atau ancaman terhadap sesama teman atau pihak lain.

4.     Siswa dilarang mengambil atau memindahkan benda milik orang lain atau milik sekolah tanpa izin.

5.     Siswa dilarang merusak bangunan sekolah, peralatan atau barang apapun milik sekolah atau orang lain.

6.     Siswa dilarang keras melakukan pelecehan terhadap guru, staf, sesama siswa atau orang lain, baik langsung maupun tidak langsung (melalui perbuatan, tulisan-tulisan, gambar-gambar dan lain-lain).

 

F. Perbuatan Asusila

Siswa dilarang melakukan perbuatan asusila.

 

 

IV. PEMBERIAN SANKSI

A. Sanksi-sanksi

1. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam tata tertib akan menerima sanksi

2. Tingkatan pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam tata tertib sebagai berikut:

a.      Mendapat bimbingan lisan.

b.     Mendapat bimbingan tertulis.

c.      Mendapat teguran lisan.

d.     Mendapat peringatan tertulis.

e.      Pemberitahuan ke orang tua.

f.      Mendapat skorsing.

g.     Dikembalikan kepada orang tua/wali.

h.     Ganti rugi.

4.     a.  Pelanggaran terhadap peraturan III : D,E,F dikategorikan pelanggaran berat/sangat

     berat.

b.     Sanksi terhadap pelanggaran berat dapat berupa teguran keras secara lisan dan tertulis, skorsing dan dapat langsung dikeluarkan dari sekolah tanpa peringatan  terlebih dahulu.

b.     Sanksi dikeluarkan dari sekolah dilakukan atas keputusan komite disiplin yang terdiri dari kepala sekolah, wakil-wakil kepala sekolah, wali kelas, guru-guru di asrama dan guru lain yang mengetahui langsung pelanggaran.

 

B. Pejabat Pelaksana Pemberian Sanksi

Pejabat yang berwenang melaksanakan sanksi/tindakan terhadap siswa yang melanggar tata tertib adalah :

1. Guru

2. Guru Piket

3. Wali kelas

4. Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan

5. Kepala Sekolah

6. Komite Disiplin.

 

 

C. Skor Sanksi Pelanggaran

 

 

PELANGGARAN SANGAT BERAT

SKOR

 1

  Melakukan tindakan pelecehan seksual atau tindakan  asusila.

  100

2

Mengedarkan narkoba dan atau memakai narkoba

100

3

Berkelahi secara keras dan cenderung membahayakan orang lain

100

4

Melakukan tindakan kriminal sehingga menjadi tahanan pihak kepolisian

100

5

Merokok, minum-minuman beralkohol atau tindakan buruk lainnya dan diekspos di media sosial atau viral di masyarakat sehingga mempermalukan sekolah.

100

 

PELANGGARAN BERAT

SKOR

   1

 

Terlibat dalam tindak kriminal (pencurian, pemerasan, pemalakan, dll).

80

2

Membawa dan atau meminum minuman keras di sekolah atau di luar lingkungan sekolah.

80

3

Melawan, menantang, menghina dan mengancam guru

80

4

Terlibat atau menjadi anggota kelompok / geng anak nakal atau kelompok terlarang lainnya.

70

5

Membawa dan atau  merokok di sekolah atau di luar sekolah

60

6

Menghina / membully / mengancam orang lain  baik secara langsung atau melalui tulisan, gambar, melalui medsos, dll.

60

7

Membawa atau menyimpan senjata tajam atau senjata yang membahayakan di sekolah.

        50

  8

Membawa, menyimpan, atau melihat gambar, film atau rekaman yang bertentangan dengan norma agama atau kesusilaan.

50

9

Berurusan dengan pihak berwajib karena kenakalan remaja.

50

10

Mencuri, berjudi atau bertaruh di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.

50

 

 

 

 

PELANGGARAN SEDANG

SKOR

1

Memalsukan tanda tangan orang tua/wali, guru, karyawan, kepala sekolah, dll.

40

 

2

Membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan brosur/tulisan atau gambar yang menghasut / memprovokasi yang menimbulkan pertentangan atau keributan.

 

40

3

Meminta uang atau barang kepada teman secara paksa.

40

4

Siswa pria masuk kamar siswa wanita atau sebaliknya

40

5

Merusak sarana dan prasarana sekolah.

40

6

Mengubah model seragam sekolah yang telah ditentukan.

30

7

Membuat tulisan, memposting gambar atau video melalui media online / media sosial yang merendahkan martabat diri sendiri atau orang lain.

30

8

Tidak masuk sekolah tanpa keterangan.

15

9

Keluar lingkungan sekolah tanpa ijin.

10

10

Meloncat pagar sekolah / asrama atau pulang tanpa ijin sebelum waktunya.

10

11

Mengotori atau mencorat-coret dinding, meja, kursi dengan tulisan atau gambar.

       10

12

Meminjam tanpa seijin yang memiliki.

10

13

Menghilangkan atau merusak buku sekolah.

10

14

Terlambat datang masuk sekolah.

5

15

Keluar kelas tanpa minta ijin guru yang ada di dalam kelas.

5

16

Berada di luar kelas atau di kantin saat pelajaran di kelas berlangsung.

5

 17

Rambut gondrong, diberi warna dengan cat atau semir serta potongan rambut yang tidak sesuai dengan potongan rambut pelajar.

5

18

Tidak memenuhi panggilan / perintah guru, karyawan, atau kepala sekolah.

5

19

Merayakan pesta ulang tahun di sekolah tanpa ijin.

5

 

 20

 

Memakai seragam dengan tidak benar, misal: baju tidak dikancingkan, melipat lengan baju, menurunkan rok di bawah pinggang, baju dicorat-coret, kaos kaki dilipat atau diturunkan.

 

5

21

Membuang sampah tidak pada tempatnya.

5

 

 

PELANGGARAN RINGAN

SKOR

1

Dengan sengaja tidur-tiduran di kelas sementara jam pelajaran

3

2

Tidak melaksanakan piket di kelas atau di asrama.

3

3

   Makan atau minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.

3

4

Duduk di atas bangku atau meja guru.

3

  5

Mengganggu kelas sendiri atau kelas lain saat pelajaran maupun diluar pelajaran.

3

6

Tidak melaksanakan / mengerjakan PR, atau tugas.

3

7

Tidak mengerjakan tugas di asrama

3

8

Menggunakan perhiasan seperti kalung, gelang,cincin, anting dalam bentuk apapun.

3

9

 Berkata kata, berbicara, mengungkapkan ungkapan yang kotor atau mengumpat.

3

10

Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sesuai jadwal di sekolah.

3

11

Terlambat datang ke sekolah atau masuk kelas

2

12

Sakit lebih 2 hari tanpa keterangan dokter

2

13

Tidak memberi hormat kepada orang yang lebih tua termasuk kepada guru-guru

2

14

Mencoret-coret dinding, meja, kursi atau peralatan sekolah lainnya

2

15

Menggunakan make up selama di sekolah

2

16

Memakai cat rambut, cat kuku, pensil alis dan memanjangkan kuku.

2

17

Siswa pria berambut panjang, menyentuh kening, telinga, krah baju dan bercorak yang tidak sesuai standar SMA Pelita

2

18

Menggunakan pakaian seragam transparan dan ketat

2

19

Menggunakan handphone sementara pembelajaran selain penugasan dari guru

2

 

 

SKOR KUMULATIF PELANGGARAN DAN URAIAN SANKSI/PEMBINAAN

1

10 : Peringatan lisan dan merawat tanaman dan sita hp selama 2 hari

2

20 : Pemberitahuan orang tua dan merawat tanaman dan sita hp selama 4 hari

3

30 : Panggilan orang tua, membuat surat pernyataan, membersihkan lingkungan dan sita hp selama 6 hari

4

40 : Panggilan orang tua, membersihkan lingkungan dan sita hp selama 8 hari

5

50 : Panggilan orang tua, membersihkan lingkungan atau sita hp. selama 10 hari

6

60 : Panggilan orang tua, membersihkan lingkungan dan sita hp selama 12 hari

7

70 : Panggilan orang tua, membersihkan lingkungan dan dirumahkan selama 1 minggu

8

80 : Panggilan orang tua, membuat surat pernyataan, dan dirumahkan selama 2 minggu

9

90 : Panggilan orang tua membuat surat pernyataan dan dirumahkan selama 1 bulan.

10

100 : Panggilan orang tua dan peserta didik dikembalikan ke orang tua / dikeluarkan dari sekolah

 

V. P E N U T U P

1.     Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.

2.  Setiap awal tahun pelajaran diadakan ”pemutihan” perhitungan skor pelanggaran, namun pelanggaran sebelumnya menjadi pertimbangan pada pemberian sanksi bilamana terjadi lagi pelanggaran.

3.     Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditandatangani Kepala Sekolah.

4.     Bilamana terjadi kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Minahasa Utara, 1 Januari 2024

Kepala Sekolah,

 

 

 

 

Herschel B. Najoan, S.E., M.Pd.