1. Siswa berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
2. Siswa berhak menggunakan fasilitas pendidikan yang ada di
lingkungan Sekolah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku
3. Siswa berhak mendapat bimbingan dan pengarahan dari
pelaksana pendidikan di lingkungan Sekolah sesuai ketentuan/prosedur yang
berlaku guna perbaikan dan pengembangan mutu kegiatan belajar mengajar
4. Siswa berhak mendapat perlakuan dan pelayanan yang
ramah dan baik.
II. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA
A. Waktu
belajar:
1. Siswa wajib mengetahui dan mematuhi waktu belajar
setiap hari sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
a) Ketentuan hari sekolah
Kegiatan belajar mengajar
dilaksanakan dalam 5 (hari) hari belajar dalam 1 (satu) minggu yaitu hari senin
sampai dengan hari jumat kecuali hari libur sekolah.
b) Ketentuan waktu belajar yaitu :
Pada masa pandemi, pembelajaran tatap muka
langsung di sekolah mengikuti ketentuan pemerintah.
Pada kondisi normal, pembelajaran tatap muka di sekolah sebagai berikut :
Hari Senin s/d kamis pukul 07.30 – 13.45
WITA
Hari Jumat pukul 07.30 – 13.00 WITA
c) Ketentuan Kegiatan Tambahan atau Ekskul diatur oleh kebijakan Kepala Sekolah
d) Di masa
Pendemi, waktu dan model pembelajaran mengikuti arahan pemerintah.
2. Siswa wajib mengikuti kegiatan sekolah sesuai ketentuan yang telah
ditetapkan di antaranya:
a) Upacara bendera pada hari Senin
b) Upacara memperingati hari besar nasional
c) Kegiatan sekolah
lainnya
B. Pelaksanaan
Pembelajaran
1.
Di masa pandemi, proses pembelajaran sesuai arahan
pemerintah. Pembelajaran daring (online) dan luring (offline) tanpa tatap muka
secara langsung, kecuali ada pertimbangan lain dari pemerintah untuk bisa tatap
muka langsung di sekolah.
2.
Dalam kondisi normal, siswa wajib berada di lingkungan
sekolah selama jam pembelajaran berlangsung sebagaimana ditetapkan dalam jadwal
belajar atau pada jam-jam yang ditetapkan, memiliki tingkatan yang sama dengan
jam belajar seperti jam untuk ekstra kurikuler dan lainnya.
3. Siswa
wajib menyiapkan dan membawa perlengkapan belajar selama mengikuti pelajaran.
4. Siswa
wajib mengikuti seluruh kegiatan pendidikan sesuai dengan program sekolah.
5. Siswa
wajib mengikuti pembelajaran secara aktif dan tertib selama jam pembelajaran
berlangsung.
6. Siswa
wajib berada di luar ruangan kelas selama jam istirahat.
7.
Siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan
sekolah.
C. Pakaian Seragam
Pakaian Seragam :
1.
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam beserta
kelengkapan sesuai ketentuan sekolah.
2.
Siswa wajib mengenakan sepatu berwarna hitam.
3.
Siswa wajib mengenakan kaos kaki berwarna putih.
4.
Siswa wajib mengenakan kaos dalam/singlet/pakaian
dalam.
5.
Siswa wajib mengenakan pakaian olahraga pada jam
pelajaran olahraga.
D. Kehadiran
1. Dalam kondisi normal, siswa hadir di sekolah selambat-lambatnya 10
(sepuluh) menit sebelum jam pertama dimulai.
2. Siswa yang datang terlambat, wajib melapor
kepada guru piket dan mengisi daftar pelanggaran.
a) Terlambat sampai dengan 15 (lima belas) menit diizinkan masuk pada jam
pertama dengan membawa surat izin dari guru piket.
b) Terlambat 30 (tiga puluh) menit tidak diizinkan masuk kelas, dan
mengerjakan tugas di bawah pengawasan guru piket.
3. Jika karena sesuatu hal siswa tidak dapat mengikuti
pelajaran, maka:
a) Selambat-lambatnya pada hari kedua dari ketidakhadiran siswa di sekolah,
orang tua atau wali wajib menyampaikan sebab-sebab ketidakhadiran serta
menjelaskan alasannya secara rasional dan dilengkapi surat keterangan.
b) Surat keterangan yang dimaksud dalam ayat 3 huruf (a) harus disertai surat
keterangan dokter bila alasannya adalah sakit.
c) Siswa tidak hadir satu sampai dua hari tanpa keterangan diperingatkan oleh
wali kelas.
d) Siswa tidak masuk sekolah selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1
(satu) minggu dan atau 5 (lima) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan,
maka orang tua atau wali dipanggil oleh pihak sekolah.
4. Bila karena sesuatu hal siswa terpaksa meninggalkan sekolah disaat jam
pembelajaran berlangsung, maka wajib meminta persetujuan guru piket, wali kelas
atau dari Kepala Sekolah.
a) Apabila ada tugas keluar harus menunjukkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah.
b) Apabila alasannya acara keluarga harus menunjukkan surat keterangan dari
orang tua.
E. Perilaku Siswa Di Sekolah
1.
Siswa wajib menjunjung tinggi etika / norma / aturan yang berlaku di masyarakat.
2.
Siswa wajib memberi salam / hormat kepada guru, staf, siswa
yang lain atau orang lain yang ditemui.
3. Siswa
wajib menghormati dan bersikap ramah, sopan dan memupuk rasa kesetiakawanan
antar sesama siswa dan orang lain, baik di dalam maupun di luar sekolah.
4. Siswa
wajib menjaga nama baik sendiri, orang tua, guru maupun sekolah dan menghindari
perbuatan-perbuatan tercela.
5. Siswa
wajib menghormati dan bersikap sopan santun kepada Bapak/Ibu Guru dan pegawai
serta orang lain yang lebih tua baik di lingkungan sekolah maupun di luar
sekolah.
6. Siswa
wajib menunjukkan prilaku yang baik dan terpuji sebagai seorang siswa yang
terdidik, terlatih, terpelajar dan berbudi pekerti luhur.
7. Siswa
wajib menghormati dan menghargai pendapat, karya, dan ‘Privacy’ orang lain.
8. Siswa
wajib membuang sampah pada tempatnya.
9. Siswa
wajib mematuhi dan mentaati nasihat guru dan orang tua serta mematuhi peraturan
sekolah.
10. Siswa
wajib berusaha sungguh-sungguh untuk meningkatkan perilaku ramah terhadap
sesama.
11. Siswa
wajib memelihara 6 K (Kebersihan, Kerapihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan
dan Kerindangan).
12. Siswa
dilarang mencoret-coret dinding, peralatan dan perlengkapan sekolah, pakaian
seragam atau barang apapun.
13. Siswa
tidak diizinkan menggunakan kemeja, celana, rok, dasi dan tas yang di
coret-coret.
14. Tidak
diperkenankan berkelahi dengan alasan apapun.
15. Tidak
perkenankan melawan, menantang, menghina dan mengancam guru, staf dan yang
lainnya.
F. Administrasi Siswa
1. Siswa wajib memenuhi ketentuan administrasi pendidikan.
2. Siswa berkonsultasi dengan Kepala Sekolah bilamana terkendala pada
administrasi tertentu.
III. LARANGAN BAGI SISWA
A. Kegiatan Pembelajaran
1. Dalam kondisi normal, siswa dilarang berada di ruangan
kelas yang lain atau di luar pekarangan sekolah selama jam pembelajaran
berlangsung tanpa sepengetahuan guru piket.
2. Siswa dilarang ke luar kelas pada saat pergantian jam
pelajaran kecuali dengan ijin.
3. Siswa dilarang makan atau minum pada saat pembelajaran
4. Siswa dilarang meninggalkan ruangan kelas dengan tujuan
apapun tanpa izin guru yang sedang mengajar
B. Pakaian dan Aksesoris
1.
Siswa dilarang menggunakan make up selama di sekolah.
2.
Siswa dilarang untuk mengecat rambut, menggunakan cat
kuku dan pinsil alis serta memanjangkan kuku.
3.
Siswa dilarang untuk menghiasi tubuh dengan tato.
4.
Siswa putra dilarang berambut gondrong (menutupi telinga,
kening dan atau melewati krah baju).
5.
Siswa dilarang memakai kalung, gelang, cincin, anting
dalam bentuk dan jenis apapun.
6.
Siswa dilarang menggunakan pakaian seragam transparan dan
ketat.
7.
Siswa perempuan dilarang menggunakan rok di atas lutut.
8.
Siswa dilarang menggunakan seragam sekolah di luar
ketentuan sekolah.
C. Hand Phone
1.
Siswa dilarang mengaktifkan handphone pada saat jam
pelajaran berlangsung kecuali ditugaskan oleh guru.
2.
Dilarang memposting tulisan, gambar, video di media
sosial yang merendahkan martabat diri sendiri dan orang lain.
3.
Guru kelas dapat menyita handphone selama jam pelajaran
berlangsung.
D. Narkoba, Miras, Senjata, dan Pornograpi
1. Siswa dilarang membawa, menyimpan, menggunakan dan atau
mengedarkan narkotika, alkohol dan obat-obat terlarang (Morfin, Heroin,
Sabu-sabu, Ganja, Ekstasi, dll.).
2. Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan, menghisap dan
mengedarkan rokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
3. Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan
peledak, pentungan, cutter atau benda-benda lain yang tidak sesuai dengan keperluan
sekolah yang membahayakan.
4. Siswa dilarang membawa, menyimpan, mengakses, handphone,
flashdisk, buku, majalah atau material
apapun yang berbau pornografi.
E. Perbuatan Melawan Hukum
1.
Siswa dilarang membawa, menyimpan, membuat, mengedarkan
brosur/pamphlet atau gambar yang sifatnya menghasut, membentuk organisasi yang
dilarang pemerintah dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta
mengganggu stabilitas Nasional atau menimbulkan pertentangan antar sesama.
2.
Siswa dilarang menimbulkan kerusuhan
masal/perkelahian/tawuran atau tindakan yang bersifat pertikaian fisik dengan
sesama teman atau pihak lain baik di dalam maupun di luar sekolah.
3.
Siswa dilarang melakukan pemerasan dan atau ancaman
terhadap sesama teman atau pihak lain.
4.
Siswa dilarang mengambil atau memindahkan benda milik
orang lain atau milik sekolah tanpa izin.
5.
Siswa dilarang merusak bangunan sekolah, peralatan atau
barang apapun milik sekolah atau orang lain.
6.
Siswa dilarang keras melakukan pelecehan terhadap guru, staf,
sesama siswa atau orang lain, baik langsung maupun tidak langsung (melalui perbuatan,
tulisan-tulisan, gambar-gambar dan lain-lain).
F. Perbuatan Asusila
Siswa dilarang melakukan perbuatan
asusila.
IV. PEMBERIAN SANKSI
A. Sanksi-sanksi
1. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam
tata tertib akan menerima sanksi
2. Tingkatan pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap
kewajiban dan larangan dalam tata tertib sebagai berikut:
a. Mendapat bimbingan lisan.
b. Mendapat bimbingan tertulis.
c. Mendapat teguran lisan.
d. Mendapat peringatan tertulis.
e. Pemberitahuan ke orang tua.
f. Mendapat skorsing.
g. Dikembalikan kepada orang tua/wali.
h. Ganti rugi.
4.
a. Pelanggaran
terhadap peraturan III : D,E,F dikategorikan pelanggaran berat/sangat
berat.
b. Sanksi terhadap pelanggaran berat dapat berupa teguran keras secara lisan dan tertulis, skorsing dan dapat langsung dikeluarkan dari sekolah tanpa peringatan terlebih dahulu.
b.
Sanksi dikeluarkan dari sekolah dilakukan atas keputusan komite
disiplin yang terdiri dari kepala sekolah, wakil-wakil kepala sekolah, wali
kelas, guru-guru di asrama dan guru lain yang mengetahui langsung pelanggaran.
B. Pejabat Pelaksana Pemberian Sanksi
Pejabat yang berwenang melaksanakan sanksi/tindakan
terhadap siswa yang melanggar tata tertib adalah :
1. Guru
2. Guru Piket
3. Wali kelas
4. Wakil
Kepala Sekolah Kesiswaan
5. Kepala Sekolah
6. Komite
Disiplin.
C. Skor Sanksi Pelanggaran
|
PELANGGARAN
SANGAT BERAT |
SKOR |
1 |
Melakukan tindakan pelecehan seksual atau tindakan asusila. |
100 |
2 |
Mengedarkan narkoba dan
atau memakai narkoba |
100 |
3 |
Berkelahi secara keras
dan cenderung membahayakan orang lain |
100 |
4 |
Melakukan tindakan
kriminal sehingga menjadi tahanan pihak kepolisian |
100 |
5 |
Merokok, minum-minuman
beralkohol atau tindakan buruk lainnya dan diekspos di media sosial atau
viral di masyarakat sehingga mempermalukan sekolah. |
100 |
PELANGGARAN
BERAT |
SKOR |
|
1 |
Terlibat
dalam tindak kriminal (pencurian, pemerasan, pemalakan, dll). |
80 |
2 |
Membawa dan atau meminum
minuman keras di sekolah atau di luar lingkungan sekolah. |
80 |
3 |
Melawan, menantang,
menghina dan mengancam guru |
80
|
4 |
Terlibat atau menjadi
anggota kelompok / geng anak nakal atau kelompok terlarang lainnya. |
70
|
5 |
Membawa dan atau merokok di sekolah atau di luar sekolah |
60 |
6 |
Menghina / membully /
mengancam orang lain baik secara
langsung atau melalui tulisan, gambar, melalui medsos, dll. |
60
|
7 |
Membawa atau menyimpan
senjata tajam atau senjata yang membahayakan di sekolah. |
50 |
8 |
Membawa,
menyimpan, atau melihat gambar, film atau rekaman yang bertentangan dengan
norma agama atau kesusilaan. |
50 |
9 |
Berurusan dengan pihak
berwajib karena kenakalan remaja. |
50
|
10 |
Mencuri, berjudi atau
bertaruh di lingkungan sekolah atau di luar sekolah. |
50
|
|
|
|
|
PELANGGARAN
SEDANG |
SKOR |
1 |
Memalsukan tanda tangan
orang tua/wali, guru, karyawan, kepala sekolah, dll. |
40
|
2 |
Membuat, membawa,
menyimpan, mengedarkan brosur/tulisan atau gambar yang menghasut /
memprovokasi yang menimbulkan pertentangan atau keributan. |
40 |
3 |
Meminta uang atau barang
kepada teman secara paksa. |
40
|
4 |
Siswa pria masuk kamar
siswa wanita atau sebaliknya |
40 |
5 |
Merusak sarana dan
prasarana sekolah. |
40
|
6 |
Mengubah model seragam
sekolah yang telah ditentukan. |
30 |
7 |
Membuat tulisan, memposting
gambar atau video melalui media online / media sosial yang merendahkan
martabat diri sendiri atau orang lain. |
30 |
8 |
Tidak masuk sekolah
tanpa keterangan. |
15
|
9 |
Keluar lingkungan
sekolah tanpa ijin. |
10 |
10 |
Meloncat pagar sekolah /
asrama atau pulang tanpa ijin sebelum waktunya. |
10
|
11 |
Mengotori atau
mencorat-coret dinding, meja, kursi dengan tulisan atau gambar. |
10 |
12 |
Meminjam tanpa seijin
yang memiliki. |
10
|
13 |
Menghilangkan atau
merusak buku sekolah. |
10 |
14 |
Terlambat datang masuk
sekolah. |
5
|
15 |
Keluar kelas tanpa minta
ijin guru yang ada di dalam kelas. |
5
|
16 |
Berada di luar kelas
atau di kantin saat pelajaran di kelas berlangsung. |
5
|
17 |
Rambut gondrong, diberi
warna dengan cat atau semir serta potongan rambut yang tidak sesuai dengan
potongan rambut pelajar. |
5
|
18 |
Tidak memenuhi panggilan
/ perintah guru, karyawan, atau kepala sekolah. |
5
|
19 |
Merayakan pesta ulang
tahun di sekolah tanpa ijin. |
5
|
20 |
Memakai
seragam dengan tidak benar, misal: baju tidak dikancingkan, melipat lengan
baju, menurunkan rok di bawah pinggang, baju dicorat-coret, kaos kaki dilipat
atau diturunkan. |
5
|
21 |
Membuang sampah tidak
pada tempatnya. |
5
|
|
PELANGGARAN
RINGAN |
SKOR |
1 |
Dengan
sengaja tidur-tiduran di kelas sementara jam pelajaran |
3 |
2 |
Tidak melaksanakan piket
di kelas atau di asrama. |
3
|
3 |
Makan atau minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung. |
3
|
4 |
Duduk di atas bangku
atau meja guru. |
3 |
5 |
Mengganggu kelas sendiri
atau kelas lain saat pelajaran maupun diluar pelajaran. |
3 |
6 |
Tidak melaksanakan /
mengerjakan PR, atau tugas. |
3
|
7 |
Tidak mengerjakan tugas
di asrama |
3 |
8 |
Menggunakan perhiasan
seperti kalung, gelang,cincin, anting dalam bentuk apapun. |
3
|
9 |
Berkata kata, berbicara, mengungkapkan
ungkapan yang kotor atau mengumpat. |
3
|
10 |
Tidak mengikuti kegiatan
ekstra kurikuler sesuai jadwal di sekolah. |
3
|
11 |
Terlambat datang ke
sekolah atau masuk kelas |
2 |
12 |
Sakit lebih 2 hari tanpa
keterangan dokter |
2 |
13 |
Tidak memberi hormat
kepada orang yang lebih tua termasuk kepada guru-guru |
2 |
14 |
Mencoret-coret dinding,
meja, kursi atau peralatan sekolah lainnya |
2 |
15 |
Menggunakan make up
selama di sekolah |
2 |
16 |
Memakai cat rambut, cat kuku,
pensil alis dan memanjangkan kuku. |
2 |
17 |
Siswa pria berambut
panjang, menyentuh kening, telinga, krah baju dan bercorak yang tidak sesuai
standar SMA Pelita |
2 |
18 |
Menggunakan pakaian
seragam transparan dan ketat |
2 |
19 |
Menggunakan handphone sementara
pembelajaran selain penugasan dari guru |
2 |
SKOR KUMULATIF PELANGGARAN DAN URAIAN SANKSI/PEMBINAAN
1 |
10 : Peringatan lisan dan merawat
tanaman dan sita hp selama 2 hari |
2 |
20 : Pemberitahuan orang tua dan
merawat tanaman dan sita hp selama 4 hari |
3 |
30 : Panggilan orang tua, membuat surat pernyataan,
membersihkan lingkungan dan sita hp selama 6 hari |
4 |
40 : Panggilan orang tua,
membersihkan lingkungan dan sita hp selama 8 hari |
5 |
50 : Panggilan orang tua,
membersihkan lingkungan atau sita hp. selama 10 hari |
6 |
60 : Panggilan orang tua,
membersihkan lingkungan dan sita hp selama 12 hari |
7 |
70 : Panggilan orang tua,
membersihkan lingkungan dan dirumahkan selama 1 minggu |
8 |
80 : Panggilan orang tua, membuat
surat pernyataan, dan dirumahkan selama 2 minggu |
9 |
90 : Panggilan orang tua membuat
surat pernyataan dan dirumahkan selama 1 bulan. |
10 |
100 : Panggilan orang tua dan
peserta didik dikembalikan ke orang tua / dikeluarkan dari sekolah |
V. P E N U T U P
1. Segala sesuatu yang belum atau tidak di
atur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
2. Setiap awal tahun pelajaran diadakan
”pemutihan” perhitungan skor pelanggaran, namun pelanggaran sebelumnya menjadi
pertimbangan pada pemberian sanksi bilamana terjadi lagi pelanggaran.
3. Peraturan dan tata tertib ini berlaku
sejak tanggal ditandatangani Kepala Sekolah.
4. Bilamana terjadi kekeliruan akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Minahasa Utara, 1
Januari 2024
Kepala Sekolah,
Herschel B. Najoan, S.E., M.Pd.
0 Comments
Posting Komentar