Peraturan Guru & Tenaga Kependidikan
Regulasi:
- Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Berdasarkan hasil
Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) pada 21-25 November 1973
tentang Kode Etik Guru.
- Merujuk pada
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku tenaga
kependidikan Aparat Sipil Negara (ASN).
KEHADIRAN
- Guru
dan tenaga kependidikan hadir di sekolah minimal 5 menit sebelum apel pagi
di sekolah dimulai.
- Guru
dan tenaga kependidikan absen daftar hadir pada waktu datang dan pada
waktu pulang.
- Guru
dan tenaga kependidikan absen daftar hadir pada acara peringatan Hari
Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau
di luar sekolah.
- Guru
dan tenaga kependidikan apabila berhalangan hadir memberi tahu secara
tertulis kepada Kepala Sekolah.
- Guru
dan tenaga kependidikan apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari
tiga hari disertai dengan surat keterangan dokter.
- Guru
dan tenaga kependidikan apabila berhalangan hadir karena cuti setelah
mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah
- Guru
dan tenaga kependidikan apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah
pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah
atau wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) dan
guru piket.
PAKAIAN
KERJA
- Berpakaian
rapi dan sopan.
- Hari
Senin dan Selasa berpakaian harian warna khaki.
- Hari
Rabu kemeja warna putih, rok/celana warna hitam atau gelap;
- Hari
Kamis berpakaian batik;
- Hari
Jumat berpakaian olahraga.
- Ketentuan pakaian seragam tertentu atau hari tertentu diatur dan ditetapkan sesuai dengan edaran dari pemerintah dan/atau hasil keputusan sekolah.
TUGAS
DAN KEWAJIBAN GURU
- Guru
memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan
yang diberikan;
- Guru
membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender
pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan
ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal
(KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai
dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
- Guru
memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi
dokumen pendukung pembelajaran;
- Guru
hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes
dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
- Guru
memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;
- Guru
yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk
diwakili oleh guru piket atau guru lain yang ditunjuk oleh kepala sekolah;
- Guru
wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
- Guru
wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban,
Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
- Guru
wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa
perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
- Guru
wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan administrasi
pangkal (satmikal);
- Guru
wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
- Guru
wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
- Guru
wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata
rias;
- Guru
wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya
agar dapat bermanfaat untuk bersama;
- Guru
wajib membina hubungan baik dengan guru, tenaga kependidikan, siswa, orang
tua dan masyarakat;
- Guru
berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun
ekstrakurikuler;
- Guru
selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam
KBM;
- Hal-hal
yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah,
dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya
dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur
oleh Kepala Sekolah.
TUGAS DAN KEWAJIBAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
- Tenaga
kependidikan harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi,
serta tugas tambahan yang diberikan;
- Tenaga
kependidikan harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan
melaksanakan tupoksi;
- Tenaga
kependidikan wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan,
Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
- Tenaga
kependidikan wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal
berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
- Tenaga
kependidikan wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah;
- Tenaga
kependidikan wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
- Tenaga
kependidikan wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung
jawab;
- Tenaga
kependidikan wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata
dan tata rias;
- Tenaga
kependidikan wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah
sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
- Tenaga
kependidikan wajib membina hubungan baik dengan tenaga kependidikan, guru,
siswa, orang tua dan masyarakat;
- Tenaga
kependidikan berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah;
- Tenaga
kependidikan dilarang membawa anak waktu bekerja;
- Hal-hal
yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan
pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu
pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku, dan akan diatur
oleh Kepala Sekolah.
TATA
TERTIB KHUSUS
- Guru
piket hadir lebih awal membantu persiapan aktifitas pagi hari diantaranya
menyiapkan bahan ajar guru yang berhalangan hadir, piket siswa dan
memfasilitasi pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan,
Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan)
- Guru
Bimbingan Konseling mendata keadaan dan kendala peserta didik,
memfasilitasi dan melaporkan kepada kepala sekolah;
- Wali
Kelas melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik binaanya dan
administrasi kelas.
PERATURAN DAN TATA
TERTIB GURU
- Mengisi
Daftar Hadir Guru yang telah disediakan.
- Mengikuti
Apel Pagi bagi Guru yang masuk pada jam pelajaran pertama
- Mengikuti
Upacara Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/tenaga
kependidikan
- Berpakaian
rapi dan sopan serta memakai sepatu
- Setiap
Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program
Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
- Mengisi
Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar
Nilai yang telah dibagikan kepada setiap guru.
- Mengisi
jurnal pembelajaran pada setiap pelaksanaan KBM.
- Memastikan
transfer ilmu sudah dilakukan sebelum metode pembelajaran lain dilakukan
pada setiap sesi pembelajaran.
- Mempedomani
penggantian jam pelajaran dan waktu pulang
- Menyusun
Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian
Akhir Sekolah (US)
- Melakukan
tindakan kelas pada Ramedial
- Selalu
memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat
- Membuat
terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar
menyenangkan
- Apabila
tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan
tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah/Wakasek.
- Memberikan
keteladanan dengan mengikuti larangan pada tata tertib siswa seperti tidak
mencat pirang rambut, tidak merokok, dll.
- Tidak
memberikan tugas / praktek yang bukan dikerjakan sendiri oleh siswa
seperti membawa sapu lantai produksi pabrik, kembang plastik buatan pabrik,
dll.
- Larangan
:
- Mempercepat
pulang siswa tanpa seizin Kasek/Wakasek
- Menugaskan
siswa membuat soal ujian.
- Memberikan
tugas / praktek kepada siswa tanpa memberikan penjelasan detail tentang
apa yang akan dikerjakan siswa.
- Mengganti
waktu mengajar dengan guru lain tanpa konsultasi dengan kepala sekolah.
- Melakukan
Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kasek/Wakasek
- Menindak
siswa diluar batas pembinaan dan tata tertib siswa di sekolah.
SANKSI DAN HUKUMAN
- Guru
dan tenaga kependidikan yang tidak hadir di sekolah tanpa pemberitahuan
resmi secara tertulis (Surat, WA, Email) akan menerima teguran dari kepala
sekolah.
- Setiap
pelanggaran tugas, kewajiban, peraturan, tata tertib akan menerima teguran
dari kepala sekolah baik secara lisan ataupun tulisan.
- Guru
dan tenaga kependidikan yang mendapat teguran khusus secara lisan atau tulisan
sebanyak 3 kali berturut-turut disarankan untuk mengundurkan diri atau
diberhentikan / dipecat dari sekolah.
MASA BERLAKU
- Peraturan
dan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023
- Segala
bentuk kekeliruan dan kekurangan yang terdapat dalam peraturan dan tata
tertib ini akan dilakukan perbaikan.
Minahasa Utara, 1 Januari 2023
Kepala Sekolah,
Herschel B. Najoan, SE., M.Pd.
0 Comments
Posting Komentar