Peraturan Guru & Tenaga Kependidikan

 

Regulasi:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  2. Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) pada 21-25 November 1973 tentang Kode Etik Guru.
  3. Merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku tenaga kependidikan Aparat Sipil Negara (ASN).

 

KEHADIRAN

  1. Guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah minimal 5 menit sebelum apel pagi di sekolah dimulai.
  2. Guru dan tenaga kependidikan absen daftar hadir pada waktu datang dan pada waktu pulang.
  3. Guru dan tenaga kependidikan absen daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau di luar sekolah.
  4. Guru dan tenaga kependidikan apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
  5. Guru dan tenaga kependidikan apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari disertai dengan surat keterangan dokter.
  6. Guru dan tenaga kependidikan apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah
  7. Guru dan tenaga kependidikan apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) dan guru piket.

 PAKAIAN KERJA

  1. Berpakaian rapi dan sopan.
  2. Hari Senin dan Selasa berpakaian harian warna khaki.
  3. Hari Rabu kemeja warna putih, rok/celana warna hitam atau gelap;
  4. Hari Kamis berpakaian batik;
  5. Hari Jumat berpakaian olahraga.
  6. Ketentuan pakaian seragam tertentu atau hari tertentu diatur dan ditetapkan sesuai dengan edaran dari pemerintah dan/atau hasil keputusan sekolah.


 TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU

  1. Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
  2. Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
  3. Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran;
  4. Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
  5. Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;
  6. Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket atau guru lain yang ditunjuk oleh kepala sekolah;
  7. Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
  8. Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
  9. Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
  10. Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan administrasi pangkal (satmikal);
  11. Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
  12. Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
  13. Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
  14. Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
  15. Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua dan masyarakat;
  16. Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
  17. Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;
  18. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

 

 TUGAS DAN KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. Tenaga kependidikan harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
  2. Tenaga kependidikan harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan tupoksi;
  3. Tenaga kependidikan wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
  4. Tenaga kependidikan wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
  5. Tenaga kependidikan wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah;
  6. Tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
  7. Tenaga kependidikan wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab;
  8. Tenaga kependidikan wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
  9. Tenaga kependidikan wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
  10. Tenaga kependidikan wajib membina hubungan baik dengan tenaga kependidikan, guru, siswa, orang tua dan masyarakat;
  11. Tenaga kependidikan berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah;
  12. Tenaga kependidikan dilarang membawa anak waktu bekerja;
  13. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

  

 TATA TERTIB KHUSUS

  1. Guru piket hadir lebih awal membantu persiapan aktifitas pagi hari diantaranya menyiapkan bahan ajar guru yang berhalangan hadir, piket siswa dan memfasilitasi pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan)
  2. Guru Bimbingan Konseling mendata keadaan dan kendala peserta didik, memfasilitasi dan melaporkan kepada kepala sekolah;
  3. Wali Kelas melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik binaanya dan administrasi kelas.

PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU

  1. Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan.
  2. Mengikuti Apel Pagi bagi Guru yang masuk pada jam pelajaran pertama
  3. Mengikuti Upacara Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/tenaga kependidikan
  4. Berpakaian rapi dan sopan serta memakai sepatu
  5. Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
  6. Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai yang telah dibagikan kepada setiap guru.
  7. Mengisi jurnal pembelajaran pada setiap pelaksanaan KBM.
  8. Memastikan transfer ilmu sudah dilakukan sebelum metode pembelajaran lain dilakukan pada setiap sesi pembelajaran.
  9. Mempedomani penggantian jam pelajaran dan waktu pulang
  10. Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian Akhir Sekolah (US)
  11. Melakukan tindakan kelas pada Ramedial
  12. Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat
  13. Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
  14. Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah/Wakasek.
  15. Memberikan keteladanan dengan mengikuti larangan pada tata tertib siswa seperti tidak mencat pirang rambut, tidak merokok, dll.
  16. Tidak memberikan tugas / praktek yang bukan dikerjakan sendiri oleh siswa seperti membawa sapu lantai produksi pabrik, kembang plastik buatan pabrik, dll.
  17. Larangan :
    1. Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Kasek/Wakasek
    2. Menugaskan siswa membuat soal ujian.
    3. Memberikan tugas / praktek kepada siswa tanpa memberikan penjelasan detail tentang apa yang akan dikerjakan siswa.
    4. Mengganti waktu mengajar dengan guru lain tanpa konsultasi dengan kepala sekolah.
    5. Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kasek/Wakasek
    6. Menindak siswa diluar batas pembinaan dan tata tertib siswa di sekolah.

 

SANKSI DAN HUKUMAN

  1. Guru dan tenaga kependidikan yang tidak hadir di sekolah tanpa pemberitahuan resmi secara tertulis (Surat, WA, Email) akan menerima teguran dari kepala sekolah.
  2. Setiap pelanggaran tugas, kewajiban, peraturan, tata tertib akan menerima teguran dari kepala sekolah baik secara lisan ataupun tulisan.
  3. Guru dan tenaga kependidikan yang mendapat teguran khusus secara lisan atau tulisan sebanyak 3 kali berturut-turut disarankan untuk mengundurkan diri atau diberhentikan / dipecat dari sekolah.

 

MASA BERLAKU

  1. Peraturan dan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023
  2. Segala bentuk kekeliruan dan kekurangan yang terdapat dalam peraturan dan tata tertib ini akan dilakukan perbaikan.

 

Minahasa Utara, 1 Januari 2023

Kepala Sekolah,

 

 

 

Herschel B. Najoan, SE., M.Pd.