Peraturan / Tata Tertib Asrama

 

I.       KETERTIBAN, ETIKA, NORMA 

1.     Setiap siswa/siswi penghuni asrama wajib mengikuti ketertiban, etika dan norma yang berlaku umum di masyarakat.

2.     Setiap siswa/siswi wajib saling menghormati dan harus terlebih dahulu memberi hormat kepada yang lebih tua.

3.     Setiap siswa/siswi wajib berbicara, bertingkah laku dan berpakaian yang sopan.

4.     Tidak diperkenakan berbicara kasar / memaki kepada siapapun, 

5.     Tidak diperkenankan melakukan penindasan / kekerasan baik fisik maupun melalui katakata (bully).

6.     Tidak diperkenankan membawa barang tajam. 

7.     Tidak diperkenankan mengancam orang lain.

8.     Bangun pagi sebelum pukul 5.00 pagi.

9.     Ibadah (Worship) pagi pukul 5.00 pagi

10.  MCK, makan pagi dan bersiap ke sekolah sudah harus selesai pukul 7.30 pada masa pandemi. Akan dilakuan perubahan waktu bilamana ada perubahan waktu pelajaran dari pemerintah.

11.  Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan asrama atau program asrama seperti ibadah (worship) pagi dan malam, study period, ibadah di gereja pada hari sabtu atau minggu atau pada kegiatan lainnya.

12.  Siswa/siswi wajib mempersiapkan keperluan sekolah sebelum masuk ruangan kelas dan tidak diperkenankan Kembali ke asrama kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak.

13.  Tidak diperkenankan membawa, membeli dan menggunakan rokok, minuman beralkohol, narkoba. Melakukan pelanggaran terhadap hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga dapat langsung dikeluarkan dari asrama / sekolah.

14.  Tidak diperkenankan mengecat rambut.

15.  Tidak diperkenankan mengambil / memakai baju, sepatu atau apapun milik orang lain tanpa ijin dari pemilik. Melakukan pelanggaran terhadap aturan ini, dapat dikategorikan pada pelanggaran tingkat dua yang bilamana sudah dibina dan  masih terus terjadi dapat

            dikategorikan pelanggaran berat.

16.  Siswa/ siswi penghuni asrama yang akan berlibur (weekend) atau pada saat hari libur sekolah lainnya, diharuskan memberitahukan kepada kepala asrama putra (untuk putra) atau kepala asrama putri (untuk putri) dan harus melalui konfirmasi dengan orang tua. Orang tua harus menyampaikan secara langsung atau melalui telp. Kepada Kepala Asrama atau kepala kepala sekolah bilamana kepala asrama berhalangan.

17.  Libur bulanan (weekend) setiap akhir pekan (jumat sore, sabtu, minggu), setiap minggu pertama setiap bulan. Bilamana ada perubahan maka akan diberitahukan oleh kepala asrama.

18.  Libur weekend  harus sudah kembali ke asrama pada hari minggu sore. 

19.  Siswa/ siswi penghuni asrama tidak diijinkan menerima tamu di kamar, kecuali tamu yang ada hubungan keluarga dekat dengan siswa/siswi yang bersangkutan. 

20.  Siswa/ siswi penghuni asrama wajib berperilaku, bersikap, bertutur kata maupun berbusana yang sesuai dengan norma-norma pergaulan sosial, menjunjung tinggi etika, sopan santun atau tata krama terhadap sesama. 

21.  Siswa/siswi tidak diperbolehkan berpakaian terlalu pendek.

22.  Siswa/siswi penghuni asrama dilarang membuat gaduh atau keributan yang dapat  mengganggu sesama penghuni maupun lingkungan sekitarnya. 

23.  Siswa putra dilarang memasuki atau berada di kamar siswa putri, demikian juga sebaliknya. 

24.  Siswa/siswi dapat keluar dari lingkungan sekolah/asrama untuk keperluan tertentu harus dengan ijin Kepala Asrama atau guru-guru di lingkungan sekolah yang ditunjuk.

25.  Tidak diperkenankan yang bukan penghuni asrama menginap di asrama, kecuali atas ijin kepala asrama atau kepala sekolah.

26.  Pulang ke rumah pada saat week end, pada saat sakit atau liburan lain, harus seijin  kepala asrama atau kepala sekolah. Orang tua atau wali yang harus meminta ijin kepada kepala asrama atau kepala sekolah.

27.  Berkunjung ke pantai atau ke tempat lain harus ijin kepala asrama dan di dampingi oleh minimal satu orang guru.

28.  Tidak diperkenankan berpacaran selama tinggal di asrama.

 

 

II.      KEAMANAN, KENYAMANAN 

1.     Siswa/siswi penghuni asrama dilarang membawa, menyimpan, memiliki atau menggunakan barang-barang terlarang menurut peraturan sekolah ataupun peraturan

            perundang-undangan Indonesia. 

2.     Siswa/siswi penghuni asrama ikut berpartisipasi aktif dalam usaha, kegiatan dan tanggung jawab keamanan dan kenyamanan seperti secara bergilir melakukan pemeriksaan pintu-pintu/ kunci-kunci dan jendela-jendela serta fasilitas-fasilitas Asrama  lainnya. 

3.     Setiap tamu yang tidak dikenal agar ditanyakan terlebih dahulu identitas, maksud dan tujuannya untuk dilaporkan kepada kepala asrama untuk diterima atau tidak. 

 

             

III.      KEBERSIHAN, KERAPIAN, KEINDAHAN 

  1. Setiap penghuni asrama wajib menjaga dan memelihara kebersihan, kerapian dan  keindahan Asrama. 
  2. Dalam batas-batas kewajaran, secara bergilir atau bersama-sama, penghuni asrama hendaknya berpartisipasi aktif ikut melakukan kegiatan kebersihan, kerapian dan keindahan Asrama. 
  3. Penghuni asrama diwajibkan menjaga jangan sampai terjadi kerusakan tembok atau  bangunan atau inventaris lainnya. 
  4. Dilarang merusak barang-barang inventaris maupun fasilitas Asrama lainnya. 
  5. Bilamana terjadi kerusakan maka pelaku harus bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti.
  6. Setiap penghuni Asrama bertanggung jawab atas kebersihan, kerapihan dan keindahan kamar masing-masing. 

 

 

  

IV.      PEMAKAIAN TELEPON / Hp.

1.     Telphone / handphone harus digunakan secara terbatas dan untuk hal-hal yang penting  seperti untuk keperluan belajar, mencari informasi yang penting dan berkomunikasi.

2.     Penggunaan telepon (hp) untuk keperluan tersebut di atas harus sesuai pengaturan kepala asrama. Setiap pukul 09.00 malam, handphone tidak bisa digunakan lagi. Untuk maksud tertentu atau karena pelanggaran menyebabkan sewaktu-waktu kepala asrama menyita handphone dan dikembalikan pada waktu yang ditentukan. 

 

 

V. WAKTU / JAM BELAJAR 

1.     Siswa/ siswi penghuni asrama hendaknya memanfaatkan waktu untuk belajar sebaik dan

  semaksimal mungkin untuk kemajuan dan kesuksesan dalam menempuh pendidikan. 

2.     Waktu/ jam belajar bisa diatur sendiri oleh siswa yang bersangkutan, menyesuaikan dengan  pengaturan waktu dari sekolah dan asrama.

3.     Pada waktu jam/ waktu belajar, setiap penghuni Asrama dilarang melakukan hal-hal atau  membuat kegiatan yang mengganggu orang/ pihak lain yang sedang belajar. 

4.     Padamkan/ matikan lampu, radio, TV atau alat elektonik lainnya yang tidak diperlukan sewaktu tidur atau telah selesai menggunakannya. 

5.     Selambat-lambatnya pukul 10.00 malam, semua siswa sudah harus beristirahat. Bila dipandang perlu, kepala asrama dapat mengatur waktu istirahat lebih cepat dari pukul 10.00 malam.

 

 

VI.     WAKTU MAKAN

1.     Waktu makan di Asrama disediakan sebagai berikut:

a.      Sarapan Pagi               :  Jam 06.45    – 07.15 

b.      Makan Siang               :  Jam 12.30    – 13. 00 

c.      Makan Malam            :  Jam 19.00    – 19.30 

2.     Bagi mereka yang karena alasan kesehatan mempunyai pantangan/larangan/alergi terhadap makanan, minuman atau obat-obatan tertentu, agar memberitahukan kepada kepala asrama untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut. 

 

 

VII.     KESEHATAN

1.     Setiap siswa/siswi sedapat mungkin memiliki BPJS Kesehatan.

2.     Setiap siswa/siswi yang merasa sakit, wajib memberitahukan kepada kepala asrama.

3. Bagi penghuni asrama yang menderita sakit dan memerlukan perawatan dokter, dapat memberitahukan kepada kepala asrama untuk dapat dibantu dan ditindaklanjuti. 

4.     Bilamana siswa / siswi diperlukan tindakan kesehatan medis lanjut dan diperlukan pembiayaan, maka pembiayaan dimaksud menjadi tanggung jawab siswa/siswa/keluarga.

 

 

VIII.     LAIN – LAIN

1.     Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian. 

2.     Tata tertib ini merupakan perbaikan/ up-to-date dari tata tertib sebelumnya. 

 

   

VIII. SANKSI-SANKSI

1.     Setiap siswa/siswi penghuni asrama yang melakukan pelanggaran terhadap tata-tertib atau peraturan di atas akan mendapat pembinaan dan sanksi di antaranya berupa peringatan lisan, tertulis, denda, melakukan kebersihan lingkungan sekolah, tidak diperkenankan ke luar lingkungan sekolah, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan tertentu atau sanksi lainnya dengan tujuan memperbaiki perilaku siswa dan menjaga nama baik sekolah. 

2.     Apabila sanksi di atas tidak diindahkan, maka siswa/siswi yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenai peringatan keras atau dikeluarkan dari sekolah/asrama. 

3.     Apabila kepala asrama kesulitan melakukan pembinaan di mana siswa yang bersangkutan sulit untuk berubah, maka pada tahap awal kepala asrama akan membicarakan hal itu dengan kepala sekolah. Bila dipandang perlu, kepala sekolah akan membicarakan dengan komite disiplin yang terdiri dari kepala sekolah/wakil-wakil, kepala-kepala asrama, wali-wali kelas. Bila dipandang perlu maka kepala sekolah akan mendiskusikan dengan orang tua siswa/siswi atau menunjuk guru yang dipandang cocok mendiskusikan dengan orang tua.

4.     Keputusan dikeluarkan dari asrama / sekolah dilakukan oleh komite disiplin sekolah yang terdiri dari kepala sekolah/wakil-wakil, kepala-kepala asrama, wali-wali kelas dan guru yang mengetahui masalah.

 

  

                                                                        Dikeluarkan di       : Minahasa Utara

                                                                        Tanggal                  : 1 Januari 2024

                                                                        Kepala Sekolah,

 

 

  

 

 

 

Herschel B. Najoan, SE., M.Pd.