I. KETERTIBAN, ETIKA, NORMA
1. Setiap
siswa/siswi penghuni asrama wajib mengikuti ketertiban, etika dan norma yang
berlaku umum di masyarakat.
2. Setiap
siswa/siswi wajib saling menghormati dan harus terlebih dahulu memberi hormat
kepada yang lebih tua.
3. Setiap
siswa/siswi wajib berbicara, bertingkah laku dan berpakaian yang sopan.
4. Tidak
diperkenakan berbicara kasar / memaki kepada siapapun,
5. Tidak
diperkenankan melakukan penindasan / kekerasan baik fisik maupun melalui
katakata (bully).
6. Tidak
diperkenankan membawa barang tajam.
7. Tidak
diperkenankan mengancam orang lain.
8. Bangun
pagi sebelum pukul 5.00 pagi.
9. Ibadah
(Worship) pagi pukul 5.00 pagi
10. MCK,
makan pagi dan bersiap ke sekolah sudah harus selesai pukul 7.30 pada masa
pandemi. Akan dilakuan perubahan waktu bilamana ada perubahan waktu pelajaran
dari pemerintah.
11. Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan asrama atau program asrama seperti ibadah
(worship) pagi dan malam, study period, ibadah di gereja pada hari sabtu atau
minggu atau pada kegiatan lainnya.
12. Siswa/siswi
wajib mempersiapkan keperluan sekolah sebelum masuk ruangan kelas dan tidak
diperkenankan Kembali ke asrama kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak.
13. Tidak
diperkenankan membawa, membeli dan menggunakan rokok, minuman beralkohol,
narkoba. Melakukan pelanggaran terhadap hal ini dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran berat sehingga dapat langsung dikeluarkan dari asrama / sekolah.
14. Tidak
diperkenankan mengecat rambut.
15. Tidak
diperkenankan mengambil / memakai baju, sepatu atau apapun milik orang lain
tanpa ijin dari pemilik. Melakukan pelanggaran terhadap aturan ini, dapat
dikategorikan pada pelanggaran tingkat dua yang bilamana sudah dibina dan masih terus terjadi dapat
dikategorikan pelanggaran berat.
16. Siswa/ siswi penghuni asrama yang akan berlibur (weekend) atau pada saat hari libur sekolah lainnya, diharuskan memberitahukan kepada kepala asrama putra (untuk putra) atau kepala asrama putri (untuk putri) dan harus melalui konfirmasi dengan orang tua. Orang tua harus menyampaikan secara langsung atau melalui telp. Kepada Kepala Asrama atau kepala kepala sekolah bilamana kepala asrama berhalangan.
17. Libur bulanan (weekend) setiap akhir pekan (jumat sore, sabtu, minggu), setiap minggu pertama setiap bulan. Bilamana ada perubahan maka akan diberitahukan oleh kepala asrama.
18. Libur
weekend harus sudah kembali ke asrama
pada hari minggu sore.
19. Siswa/
siswi penghuni asrama tidak diijinkan menerima tamu di kamar, kecuali tamu yang
ada hubungan keluarga dekat dengan siswa/siswi yang bersangkutan.
20. Siswa/
siswi penghuni asrama wajib berperilaku, bersikap, bertutur kata maupun
berbusana yang sesuai dengan norma-norma pergaulan sosial, menjunjung tinggi
etika, sopan santun atau tata krama terhadap sesama.
21. Siswa/siswi
tidak diperbolehkan berpakaian terlalu pendek.
22. Siswa/siswi
penghuni asrama dilarang membuat gaduh atau keributan yang dapat mengganggu sesama penghuni maupun
lingkungan sekitarnya.
23. Siswa
putra dilarang memasuki atau berada di kamar siswa putri, demikian juga
sebaliknya.
24. Siswa/siswi
dapat keluar dari lingkungan sekolah/asrama untuk keperluan tertentu harus
dengan ijin Kepala Asrama atau guru-guru di lingkungan sekolah yang ditunjuk.
25. Tidak
diperkenankan yang bukan penghuni asrama menginap di asrama, kecuali atas ijin
kepala asrama atau kepala sekolah.
26. Pulang
ke rumah pada saat week end, pada saat sakit atau liburan lain, harus
seijin kepala asrama atau kepala
sekolah. Orang tua atau wali yang harus meminta ijin kepada kepala asrama atau
kepala sekolah.
27. Berkunjung
ke pantai atau ke tempat lain harus ijin kepala asrama dan di dampingi oleh
minimal satu orang guru.
28. Tidak diperkenankan berpacaran selama tinggal di asrama.
II. KEAMANAN, KENYAMANAN
1. Siswa/siswi
penghuni asrama dilarang membawa, menyimpan, memiliki atau menggunakan
barang-barang terlarang menurut peraturan sekolah ataupun peraturan
perundang-undangan Indonesia.
2. Siswa/siswi
penghuni asrama ikut berpartisipasi aktif dalam usaha, kegiatan dan tanggung
jawab keamanan dan kenyamanan seperti secara bergilir melakukan pemeriksaan
pintu-pintu/ kunci-kunci dan jendela-jendela serta fasilitas-fasilitas Asrama lainnya.
3. Setiap
tamu yang tidak dikenal agar ditanyakan terlebih dahulu identitas, maksud dan
tujuannya untuk dilaporkan kepada kepala asrama untuk diterima atau tidak.
III. KEBERSIHAN, KERAPIAN, KEINDAHAN
- Setiap penghuni asrama
wajib menjaga dan memelihara kebersihan, kerapian dan keindahan Asrama.
- Dalam batas-batas
kewajaran, secara bergilir atau bersama-sama, penghuni asrama hendaknya
berpartisipasi aktif ikut melakukan kegiatan kebersihan, kerapian dan keindahan
Asrama.
- Penghuni asrama
diwajibkan menjaga jangan sampai terjadi kerusakan tembok atau bangunan atau inventaris lainnya.
- Dilarang merusak
barang-barang inventaris maupun fasilitas Asrama lainnya.
- Bilamana
terjadi kerusakan maka pelaku harus bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti.
- Setiap penghuni Asrama bertanggung jawab
atas kebersihan, kerapihan dan keindahan kamar masing-masing.
IV.
PEMAKAIAN
TELEPON / Hp.
1. Telphone
/ handphone harus digunakan secara terbatas dan untuk hal-hal yang penting seperti untuk keperluan belajar, mencari
informasi yang penting dan berkomunikasi.
2. Penggunaan
telepon (hp) untuk keperluan tersebut di atas harus sesuai pengaturan kepala
asrama. Setiap pukul 09.00 malam, handphone tidak bisa digunakan lagi. Untuk
maksud tertentu atau karena pelanggaran menyebabkan sewaktu-waktu kepala asrama
menyita handphone dan dikembalikan pada waktu yang ditentukan.
V. WAKTU / JAM BELAJAR
1. Siswa/
siswi penghuni asrama hendaknya memanfaatkan waktu untuk belajar sebaik dan
semaksimal mungkin untuk kemajuan dan
kesuksesan dalam menempuh pendidikan.
2. Waktu/
jam belajar bisa diatur sendiri oleh siswa yang bersangkutan, menyesuaikan
dengan pengaturan waktu dari
sekolah dan asrama.
3. Pada
waktu jam/ waktu belajar, setiap penghuni Asrama dilarang melakukan hal-hal
atau membuat kegiatan yang
mengganggu orang/ pihak lain yang sedang belajar.
4. Padamkan/
matikan lampu, radio, TV atau alat elektonik lainnya yang tidak diperlukan
sewaktu tidur atau telah selesai menggunakannya.
5. Selambat-lambatnya
pukul 10.00 malam, semua siswa sudah harus beristirahat. Bila dipandang perlu,
kepala asrama dapat mengatur waktu istirahat lebih cepat dari pukul 10.00
malam.
VI. WAKTU
MAKAN
1. Waktu
makan di Asrama disediakan sebagai berikut:
a. Sarapan
Pagi : Jam 06.45 –
07.15
b. Makan
Siang : Jam 12.30 –
13. 00
c. Makan
Malam : Jam 19.00 –
19.30
2. Bagi
mereka yang karena alasan kesehatan mempunyai pantangan/larangan/alergi
terhadap makanan, minuman atau obat-obatan tertentu, agar memberitahukan kepada
kepala asrama untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut.
VII. KESEHATAN
1. Setiap
siswa/siswi sedapat mungkin memiliki BPJS Kesehatan.
2. Setiap
siswa/siswi yang merasa sakit, wajib memberitahukan kepada kepala asrama.
3. Bagi
penghuni asrama yang menderita sakit dan memerlukan perawatan dokter, dapat
memberitahukan kepada kepala asrama untuk dapat dibantu dan
ditindaklanjuti.
4. Bilamana
siswa / siswi diperlukan tindakan kesehatan medis lanjut dan diperlukan
pembiayaan, maka pembiayaan dimaksud menjadi tanggung jawab
siswa/siswa/keluarga.
VIII. LAIN
– LAIN
1. Hal-hal
yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
2. Tata
tertib ini merupakan perbaikan/ up-to-date dari tata tertib sebelumnya.
VIII. SANKSI-SANKSI
1. Setiap
siswa/siswi penghuni asrama yang melakukan pelanggaran terhadap tata-tertib
atau peraturan di atas akan mendapat pembinaan dan sanksi di antaranya berupa
peringatan lisan, tertulis, denda, melakukan kebersihan lingkungan sekolah,
tidak diperkenankan ke luar lingkungan sekolah, tidak diperkenankan mengikuti
kegiatan tertentu atau sanksi lainnya dengan tujuan memperbaiki perilaku siswa
dan menjaga nama baik sekolah.
2. Apabila
sanksi di atas tidak diindahkan, maka siswa/siswi yang melakukan pelanggaran
tersebut akan dikenai peringatan keras atau dikeluarkan dari
sekolah/asrama.
3. Apabila
kepala asrama kesulitan melakukan pembinaan di mana siswa yang bersangkutan
sulit untuk berubah, maka pada tahap awal kepala asrama akan membicarakan hal
itu dengan kepala sekolah. Bila dipandang perlu, kepala sekolah akan
membicarakan dengan komite disiplin yang terdiri dari kepala
sekolah/wakil-wakil, kepala-kepala asrama, wali-wali kelas. Bila dipandang
perlu maka kepala sekolah akan mendiskusikan dengan orang tua siswa/siswi atau
menunjuk guru yang dipandang cocok mendiskusikan dengan orang tua.
4. Keputusan
dikeluarkan dari asrama / sekolah dilakukan oleh komite disiplin sekolah yang
terdiri dari kepala sekolah/wakil-wakil, kepala-kepala asrama, wali-wali kelas
dan guru yang mengetahui masalah.
Dikeluarkan
di : Minahasa Utara
Tanggal : 1 Januari 2024
Kepala Sekolah,
Herschel B. Najoan, SE., M.Pd.
0 Comments
Posting Komentar